24 Februari 2015

Persamaan Prinsip RSPO dan ISPO

Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) adalah asosiasi yang terdiri dari berbagai organisasi dari berbagai sektor industri kelapa sawit (perkebunan, pemrosesan, distributor, industri manufaktur, investor, akademisi, dan LSM bidang lingkungan) yang bertujuan mengembangkan dan mengimplementasikan standar global untuk produksiminyak sawit berkelanjutan. RSPO didirikan tahun 2004 dengan kursi asosiasi berada di Zurich, Swiss, dan kesekretariatan berada di Kuala Lumpur, Malaysia dan kantor cabang di Jakarta. Organisasi ini diklaim telah memiliki 1000 anggota di lebih dari 50 negara.
RSPO terinspirasi dari ide meja bundar pada legenda Arthurian di mana semua pelaku meja bundar yang sebagian besar para Ksatria dan Raja Arthur memiliki hak yang sama dalam forum tersebut. Meski demikian, tidak semua anggota memiliki hak voting di dalam RSPO, karena hanya produsen dan distributor besar saja yang memiliki hak voting. Anggota di luar produsen dan distributor, seperti akademisi, LSM lingkungan, dan anggota masyarakat tidak memiliki hak voting.
Organisasi ini melakukan pertemuan tahunan yang menyertakan berbagai pemegang kepentingan (stakeholder) untuk bernegosiasi pada berbagai isu yang mempengaruhi industri minyak sawit.
Sedangkan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) adalah suatu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Pertanian dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia dan ikut berpartisipasi dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan. ISPO dibentuk pada tahun 2009 oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa semua pihak pengusaha kelapa sawit memenuhi standar pertanian yang diizinkan. ISPO merupakan standar nasional minyak sawit pertama bagi suatu negara, dan negara lain kini mencoba mempertimbangkan untuk mengimplementasikan standar serupa di antara produsen minyak sawit.
Sedangkan Persamaan Prinsip antara RSPO dan ISPO adalah sebagai berikut.

NO
RSPO
ISPO
1
P.1 Komitmen terhadap transparansi 
P.1 Sistem perizinan dan manajemen perkebunan
P.2 Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang relevan
2
P.4 Penerapan praktik-praktik terbaik oleh pengusaha perkebunan dan pabrik minyak sawit
P.2 Penerapan pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit
3
P.5 Tanggung jawab lingkungan dan konservasi sumber daya dan keanekaragaman hayati
P.3 Pengelolaan dan pemantauan lingkungan
4
P.6 Perkembangan bertanggung jawab atas pekerja serta individu dan komunitas yang terpengaruh oleh kegiatan pengusaha perkebunan dan pabrik minyak sawit
P.4 Tanggung jawab terhadap pekerja
5
P.6 Perkembangan bertanggung jawab atas pekerja serta individu dan komunitas yang terpengaruh oleh kegiatan pengusaha perkebunan dan pabrik minyak sawit
P.5 Tanggung jawab sosial dan komunitas
6
P.3 Pengelolaan dan pemantauan lingkungan
P.6 Pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat
7
P.8 Komitmen terhadap perbaikan terus menerus dalam area-area egiatan utama
P.7 Peningkatan usaha secara berkelanjutan


Demikian.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Roundtable_on_Sustainable_Palm_Oil
http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia_Sustainable_Palm_Oil