Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) adalah asosiasi yang
terdiri dari berbagai organisasi dari berbagai sektor industri kelapa sawit
(perkebunan, pemrosesan, distributor, industri manufaktur, investor, akademisi,
dan LSM bidang lingkungan) yang bertujuan mengembangkan dan mengimplementasikan
standar global untuk produksiminyak sawit berkelanjutan. RSPO didirikan tahun 2004
dengan kursi asosiasi berada di Zurich, Swiss, dan kesekretariatan berada di Kuala Lumpur, Malaysia dan kantor cabang
di Jakarta. Organisasi ini diklaim telah
memiliki 1000 anggota di lebih dari 50 negara.
RSPO terinspirasi dari ide meja bundar pada legenda Arthurian di mana semua pelaku meja
bundar yang sebagian besar para Ksatria dan Raja Arthur memiliki hak yang sama dalam
forum tersebut. Meski demikian, tidak semua anggota memiliki hak voting di
dalam RSPO, karena hanya produsen dan distributor besar saja yang memiliki hak
voting. Anggota di luar produsen dan distributor, seperti akademisi, LSM
lingkungan, dan anggota masyarakat tidak memiliki hak voting.
Organisasi ini melakukan pertemuan tahunan yang menyertakan berbagai
pemegang kepentingan (stakeholder) untuk bernegosiasi pada berbagai isu
yang mempengaruhi industri minyak sawit.
Sedangkan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) adalah
suatu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian
Pertanian dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia
di pasar dunia dan ikut berpartisipasi dalam
rangka memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca serta memberi
perhatian terhadap masalah lingkungan. ISPO dibentuk pada tahun 2009 oleh
pemerintah Indonesia untuk memastikan
bahwa semua pihak pengusaha kelapa sawit memenuhi standar pertanian yang diizinkan.
ISPO merupakan standar nasional minyak sawit pertama bagi suatu negara, dan
negara lain kini mencoba mempertimbangkan untuk mengimplementasikan standar
serupa di antara produsen minyak sawit.
Sedangkan Persamaan Prinsip antara RSPO dan ISPO adalah sebagai berikut.
NO
|
RSPO
|
ISPO
|
1
|
P.1 Komitmen
terhadap transparansi
|
P.1 Sistem
perizinan dan manajemen perkebunan
|
P.2
Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang relevan
|
||
2
|
P.4
Penerapan praktik-praktik terbaik oleh pengusaha perkebunan dan pabrik minyak
sawit
|
P.2 Penerapan
pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit
|
3
|
P.5
Tanggung jawab lingkungan dan konservasi sumber daya dan keanekaragaman
hayati
|
P.3
Pengelolaan dan pemantauan lingkungan
|
4
|
P.6
Perkembangan bertanggung jawab atas pekerja serta individu dan komunitas yang
terpengaruh oleh kegiatan pengusaha perkebunan dan pabrik minyak sawit
|
P.4
Tanggung jawab terhadap pekerja
|
5
|
P.6 Perkembangan
bertanggung jawab atas pekerja serta individu dan komunitas yang terpengaruh
oleh kegiatan pengusaha perkebunan dan pabrik minyak sawit
|
P.5
Tanggung jawab sosial dan komunitas
|
6
|
P.3
Pengelolaan dan pemantauan lingkungan
|
P.6
Pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat
|
7
|
P.8
Komitmen terhadap perbaikan terus menerus dalam area-area egiatan utama
|
P.7 Peningkatan
usaha secara berkelanjutan
|
Demikian.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Roundtable_on_Sustainable_Palm_Oil
http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia_Sustainable_Palm_Oil