PANDUAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN
BAGI MAHASISWA BARU
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN
OLAHRAGA DIY
TAHUN 2014
TUJUAN
Memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa
baru yang mengalami kesulitan biaya pendidikan di Perguruan Tinggi.
SASARAN
Bantuan Biaya pendidikan ini diberikan kepada
mahasiswa baru PTN/PTK/PTS di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Dengan sasaran
mahasiswa baru tidak mampu sebanyak 94 (sembilan puluh empat) orang.
BESARNYA BANTUAN
Besarnya bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru
yang tidak mampu adalah Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
diberikan 1 (satu) kali untuk 1 tahun.
KRITERIA BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BARU
TIDAK MAMPU
a) Mahasiswa baru diterima di Perguruan Tinggi
pada Tahun Akademi 2014/2015 di DIY.
b) Mahasiswa lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun
2013 dan tahun 2014.
c) Mahasiswa berstatus belum
menikah/berkeluarga.
d) Memiliki KTP DIY dan masuk dalam Kartu
Keluarga (KK) kedua orang tuanya/wali.
e) Memiliki kartu KMS (Kartu Menuju Sejahtera )
atau KTM ( Keterangan Tidak Mampu) dari kantor Kelurahan yang menyatakan bahwa
mahasiswa yang bersangkutan betul-betul mengalami kesulitan biaya
pendidikan/tidak mampu.
f) Mahasiswa baru tersebut tidak sedang
menerima beasiswa dari Institusi/ Lembaga lain pada tahun yang sama.
g) Mahasiswa yang bersangkutan benar-benar kuliah
di Perguruan Tinggi tersebut (bukan di Perguruan Tinggi lain).
PROSEDUR PENGAJUAN
Prosedur pengajuan bantuan biaya pendidikan bagi
mahasiswa baru tidak mampu yang telah diterima di Perguruan Tinggi DIY, adalah
sebagai berikut :
1. Perguruan Tinggi dapat mengajukan calon penerima
biaya pendidikan bagi mahasiswa baru yang diterima dengan melampirkan:
a.
Surat
Pengantar dari pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/ Direktur/ Dekan).
b.
Foto copy
SKHUN dan Ijazah yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
c.
Surat
Keterangan/Pengumuman telah diterima sebagai mahasiswa baru di Perguruan Tinggi
tersebut.
d.
Surat
Keterangan belum menikah/berkeluarga dari Kelurahan atau Desa.
e.
Foto copy
KTP DIY dari mahasiswa yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) kedua orang
tuanya yang telah dilegalisir oleh Kantor Kelurahan atau Kepala Desa.
f.
Fotocopy KMS
(Kartu Menuju Sejahtera) atau Kartu Miskin yang telah dilegalisir oleh
Kelurahan/Desa atau KTM (Keterangan Tidak Mampu) dari Kelurahan/Desa yang
menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan betul-betul mengalami kesulitan
biaya pendidikan/tidak mampu
g.
Surat
pernyataan bahwa mahasiswa baru tersebut, tidak sedang menerima beasiswa dari
Institusi lain dengan bermaterei Rp.6.000,-.
h.
Foto copy
Rincian Biaya Her-registrasi calon mahasiswa baru dilegalisir oleh perguruan
tinggi.
2. Berkas nomor a) s.d. h) masing-masing dibuat
rangkap 2 (dua), dimasukkan dalam stopmap warna merah jambu dengan ditempel
label (contoh terlampir).
LAIN - LAIN
Pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru
tidak mampu akan dibayarkan melalui rekening Bank BTN Yogyakarta kepada
Perguruan Tingginya. Pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru
tidak mampu dapat dihentikan apabila :
1.
Mahasiswa
meninggal dunia.
2.
Mahasiswa
mengundurkan diri.
3.
Tidak
memenuhi syarat yang ditentukan.
4.
Dobel
penerimaan dengan biaya pendidikan lain.Divonis pengadilan melakukan
pelanggaran terhadap Hukum Negara Republik Indonesia dengan hukuman
setidak-tidaknya 2 (dua) tahun.
INFORMASI BIAYA PENDIDIKAN
1.
Usulan
disampaikan kepada Seksi Pendidikan Tinggi (Dikti), Bidang Pendidikan Menengah
dan Tinggi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Jalan Cendana No. 9
Yogyakarta Telepon (0274) 513491 cp. Dra. Ratih Datrini Yuniarti (08157915564),
dan Abdurrozaq (087839290061) serta email:dikti.dikpora_diy@ymail.com
3.
Jadwal
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Baru Tahun 2014.
No
|
Waktu Pelaksanaan
|
Uraian Kegiatan
|
1.
|
18
Agustus s.d. 12 September 2014
|
Penyerahan
berkas usulan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru Tahun
2014
|
2.
|
19
s.d. 25 September 2014
|
Verifikasi
usulan bantuan biaiya pendidikan bagi mahasiswa baru Tahun 2014
|
3.
|
7
Oktober 2014
|
Penetapan
dan MoU bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru Tahun 2014
|
4.
|
20
s.d. 31 Oktober 2014
|
Pencairan
dan melalui transfer Bank BTN DIY
|
5.
|
3
s.d. 7 November 2014
|
Laporan
pertanggungjawaban dana bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa
baru Tahun 2014
|
Panduan ini merupakan acuan bagi Perguruan Tinggi
Negeri/Swasta untuk melaksanakan seleksi awal secara kolektif dan selanjutnya
mengusulkan dan mengirimkan data calon penerima biaya pendidikan bagi mahasiswa
baru ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sumber:
- Dikpora Provinsi DIY